<

Gelapkan Pajero, Pemuda Diganjar 1,5 Tahun

NGANJUK, IndonesiaPos

‌Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan kepada Bagus Setyo Nugroho, terdakwa penggelapan mobil Toyota Pajero Sport Nopol B-1947-SJU milik Direktur CV Adhi Djoyo Mohammad Burhanul Karim, Senin (06/12/2021).

‌Hakim Ketua, Jamuji SH, dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Bagus Setyo Nugroho terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 372 KUHP yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

‌Namun, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000 kepada terdakwa Bagus Setyo Nugroho.

‌Menanggapi putusan tersebut, Imam Ghosali SH, penasihat hukum terdakwa,  menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

‌“Kami selaku penasihat hukum terdakwa akan pikir-pikir dulu, kami akan berkonsultasi terlebih dulu dengan klien kami,” katanya.

‌Terpisah, Roy Ardiansyah, JPU perkara tersebut mengatakan, pihaknya juga akan pikir-pikir untuk langkah hukum setelah putusan hari ini.

‌“Kami JPU masih pikir-pikir, nanti kami akan laporkan ke pimpinan untuk nantinya seperti apa dan bagaimana,” ujar Roy ditemui usai sidang

‌Diketahui, Bagus Setyo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/7/2021). Kemudian statusnya naik sebagai terdakwa sejak berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (13/9/2021).

‌Selang satu hari berikutnya, pada Selasa (14/9/2021) dilakukan pelimpahan P21 dari Polres Nganjuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

‌penahanan Bagus Setyo Nugroho di Rumah Tahanan Kelas II-B Nganjuk bersamaan dengan tahap P21, yaitu sejak Senin (13/9/2021). Terhitung hingga hari ini, terdakwa telah menjalani masa penahanan di rutan selama 84 hari atau 3 bulan 24 hari

‌Sementara barang bukti berupa 1 unit kendaraan Pajero Sport warna putih mutiara Nopol B-1947-SJU, STNK dan kunci kontak yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada pelapor (saksi) Muhammad Burhanul Karim. (fin)

BERITA TERKINI