<

Gibran Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Tak Berani Memanggil. Begini Alasannya

JAKARTA, IndonesiaPos

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Pemanggilan itu terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran saat car free day atau hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta pada Minggu (3/12) lalu.

Pemanggilan dilakukan lewat Bawaslu Jakarta Pusat yang mendalami dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian ‘Sonny’ Nelson Pangkey memastikan hal itu setelah mengklarifikasi beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut dalam kegiatan bagi-bagi susu bersama Gibran tersebut.

“Yang pasti kita panggil semua yang terlibat. (Pemanggilan Gibran) kemungkinan akhir tahun, mungkin (tanggal) 28 atau 29 (Desember), akhir tahun ini,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis.

Pada Kamis siang, Bawaslu Jakarta Pusat telah mengklarifikasi tiga kader PAN, yakni Zita Anjani, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Adapun satu kader PAN lain, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio belum dapat diklasifikasi karena alasan sakit.

Menurut Sonny, proses klarifikasi terhadap kader PAN yang ikut dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis bersama Gibran merupakan bentuk tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran kampanye.

“Klarifikasi untuk memperjelas duduk perkara yang ada dari temuan kami, sehingga dari hasil klarifikasi kami sudah mendapat poin-poin penting,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja telah menyimpulkan dugaan pelanggaran kampanye Gibran terkait bagi-bagi susu gratis yang melibatkan anak-anak masih kurang bukti.

Bagi Sonny, pihaknya telah mendapat lampu hijau dari Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat untuk terus mendalami dugaan pelanggaran secara keseluruhan.

“Jadi apa yang dimaksud dengan dugaan ini bukan hanya terbatas pelanggaran terkait keterlibatan anak-anak, tapi kita secara keseluruhan,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro menyebut pihaknya belum menyimpulkan dugaan pelanggaran yang terjadi dari kegiatan tersebut.

“Kita masih dalam proses penanganan pelanggaran, nanti bagaimananya kita masih berproses.”katanya.

Dia mengatakan pihaknya kooperatif memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat. Kendati demikian, ia mengaku bingung karena sebelumnya sudah keluar pernyataan bahwa dugaan pelanggaran terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis oleh Gibran kurang bukti.

Adapun Pasha menyebut kesediaannya memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat adalah bentuk komitmen PAN menjaga kejujuran dalam proses pemilu, khususnya saat kampanye.

“Justru kita pengin tahu nih kenapa Gakkumdu RI bilang tidak ada pelanggaran, tapi (oleh) Bawaslu (Jakarta Pusat) masih dipanggil. (Kami) ingin tahu koordinasinya gimana,” imbuh Uya Kuya.

Diketahui Bawaslu batal memanggil Gibran Rakabuming Raka, terkait kejadian diduga melanggar kampanye di Hari Bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Thamrin Sudirman beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan Pembatalan tersebut merupakan hasil rapat pleno.

“(Keputusan) Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus. (Keterangan) dianggap sudah cukup,” ujarnya melalui keterangan tertulis dikutip Kamis (28/12).

Menurutnya, pihaknya telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian untuk memutus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.

Selanjutnya, Bawaslu RI akan melakukan putusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran atas kegiatan bagi susu putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun putusan akan digelar pada Jumat (29/12) mendatang. “Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat (29/12) nanti,”tuturnya.

Merasa Disudutkan, TKN Prabowo-Gibran Minta Publik Abaikan Soal Ndasmu Etik

BERITA TERKINI