ACEH TIMUR, IndonesiaPos – Ketua Gerakan Masyarakat akan perangi Korupsi (GMPK) DPD Aceh Timur, Khaidir dengan melakukan permohonan keterbukaan Informasi Publik terhadap Salah satu OPD di kabupaten Aceh Timur, Senin 07/03/2022.
“Permohonan informasi publik kita ajukan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Timur karena ada beberapa Item kegiatan tahun 2020-2021 yang akan kita lakukan penelitian dan investigasi untuk menggali ilmu pengetahuan bagi Tim DPD GMPK Aceh Timur pada tahun 2022,”ujar Khaidir.
Menurutnya, Ketua GMPK Aceh Timur ingin mempelajari, mengontrol dan mencegah supaya tidak terjadi penyelewengan pada penggunaan dana bersumber dari APBK, DAK dan Otsus Pemerintah Aceh serta klaim dana BPJS pada tiap-tiap Puskesmas di kabupaten Aceh Timur.
“Permohonan informasi juga ditujukan ke beberapa UPT Puskesmas tiap-tiap kecamatan dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Timur,”ungkapnya.
Khadir berharap PPID dinas kesehatan Kabupaten Aceh Timur patuh dan melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan negara yang sifatnya terbuka sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Reporter : Zai