JEMBER, IndonesiaPos
Setelah Evaluasi APBD Jember 2021 disetujui oleh Gubernur Propinsi Jawa Timur Khofiah Indar Parawansa, melalui Surat Keputusan (SK) Pemerintah Provinsi yang ditandatangani atas nama Gubernur oleh Sekda Prov Dr Ir Heru Tjahjono, nomor 188/9944/013.4/2021 tertanggal 23 April 2021.Jum’at sore 23/4/2021. Tuntas sudah persoalan APBD Jember, tinggal tunggu 7 hari pasca SK tersebut diterimakan.
Pada SK Gubernur Jatim poin penutup menyebutkan, setelah ditindaklanjuti maksimal 7 (tujuh) hari kerja oleh Pemerintah Kabupaten Jember, maka Pemerintah Kabupaten Jember dapat menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati Jember tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Ir Mirfano, menjelaskan, SK Gubernur itu sudah diterima pemkab Jember, tinggal beberapa perbaikan atas penyesuaian Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana hasil pemetaan (mapping) menu kegiatan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan pada APBD T.A 2021.
“Kami sudah membuat draft revisi sesuai dengan petunjuk Gubernur, tinggal persetujuan bersama DPRD dan Bupati Jember, setelah itu kembali lagi ke Gubernur selesai sudah,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim. Menurut Legislator Gerindra ini pada dasarnya DPRD Jember sudah bersepakat. “Tinggal selangkah lagi, Jember resmi memiliki Perda APBD 2021,” kata Halim.
Seluruh tahapan, kata Halim usah dijalani, tinggal tunggu beberapa revisi yang harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Bupati Jember.
“Bupati tinggal melakukan revisi sesuai petunjuk pemprov, kemudian BAP hasil evaluasi ditandatangani Bupati bersama DPRD, maka tuntas sudah tahapan di Jember. Berikutnya kirim lagi ke Pemprov untuk mendapatkan nomor register,” jelas Halim. (uki)