<

Gugatan Soal Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres 40 Tahun Diterima Sebagian oleh MK

 

JAKARTA, IndonesiaPos

Mahkamah Konstitusi (MK) memaparkan pertimbangan saat menerima sebagian gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Seperti diketahui, gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun diterima sebagian oleh MK. Seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah“.

Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara.

Salah satunya, yakni, nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon mengaku kagum dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Majelis hakim MK menilai adanya batasan usia dinilai tidak adil. “Ternyata norma Pasal 168 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) telah jelas menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Gedung MK.

Guntur mengatakan hal itu membuat norma tersebut harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sepanjang tidak memenuhi pemaknaan yang dituangkan dalam putusan a quo.

“Dengan demikian pemaknaan mahkamah tersebut tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan sehingga permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar dia.

 

 

BERITA TERKINI