Bangkalan, IndonesiaPos
Kapolsek AKP Abdul Hamid, bersama tim Gugus tugas Covid-19 Kecamatan Konang memberikan sangsi teguran kepada warga masyarakat yang melanggar protkes, karena tidak menggunakan masker. Minggu (09/01/2021).
Abd Hamid, menyampaikan, dalam rangka penegakan hukum disiplin prokes Covid -19, anggota Polsek Konang Polres Bangkalan bersama tim gugus tugas Covid -19, melaksanakan operasi yustisi.
Bagi warga yang melanggar prokes tersebut di berikan sanksi moral, seperti menghafal teks Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, menyapu halaman,dan diberikan surat pernyataan sanggup mematuhi Prokes.
“Penanganan dan penanggulangan pandemi Covid -19 di Kabupaten Bangkalan, Polsek jajaran secara serentak melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin prokes sesuai Inpres nomor 06 tahun 2020,”ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada warga masyarakat yang tidak patuh dan melanggar prokes, tidak memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, akan di sanksi dalam bentuk dari teguran sampai dengan kerja sosial dan membuat pernyataan akan mematuhi prokes.
“Warga masyarakat di Kecamatan Konang dapat mematuhi dan disiplin prokes untuk mencegah Covid -19,”imbuhnya. (ari/hen).