JAKARTA – IndonesiaPos
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis anggapan telah menggunakan kewenangan secara berlebihan dalam melakukan penanganan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara kilat.
Setyo menegaskan, penanganan perkara Hasto tak dilandasi mengejar sesuatu. “Sebenarnya ini bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, nggak juga,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya pada Minggu (8/3).
Penyidik KPK diketahui telah melimpahkan perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bahkan, juga telah menjadwalkan sidang perdana kasus Hasto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
Mengenai hal itu, Setyo menuturkan bahwa proses pelimpahan perkara ke tahap pengadilan telah dilakukan sesuai prosedur dan standar yang ada lantaran proses penyidikan telah rampung. “Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” terang Setyo.
Setyo menerangkan bahwa KPK masih memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Dengan demikian, penyidik masih berhak untuk menyeret satu tersangka dalam kasus Hasto yaitu Advokat PDIP Donny Istiqomah yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan Hasto.
“Penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan Hasto. Oleh karena itu, ini dituntaskan. Maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya,” kata Setyo.
Terpisah, politisi PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan ada kejanggalan terkait dengan pelimpahan perkara Hasto ke tahap pengadilan.
Dia mempertanyakan KPK yang melakukan proses penyidikan secara kilat terhadap kasus Hasto. “Makanya kami bertanya-tanya, kalau tidak ada order apa alasan lainnya? Karena kamu mencatat kasus Sekjen PDI Perjuangan ini tercepat dalam sejarah KPK,” ungkap Guntur.
Guntur, lebih lanjut, membandingkan pelimpahan perkara Hasto dengan penanganan perkara lain seperti kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina yang menyeret eks Dirut Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto.
Menurut Guntur, Bambang telah ditetapkan tersangka sejak September 2019, namun belum ditahan oleh KPK hingga saat ini. Selain itu, kata dia, tersangka kasus dugaan korupsi terkait CSR Bank Indonesia juga diralat oleh KPK dan terkesan lamban dalam penanganannya.
Atas dasar itu, Guntur menilai pelimpahan perkara kasus Hasto ke tahap pengadilan yang terbilang sangat kilat dibandingkan dengan perkara mega korupsi, merupakan akal-akalan KPK untuk menggugurkan dua gugatan praperadilan.
“KPK memaksakan kasus ini dipercepat, saya kira ini akal-akalan KPK aja untuk menggugurkan dua gugatan praperadilan yang dilayangkan,” pungkasnya.
Guntur Romli Sebut, Indeks Demokrasi Indonesia Menurun Dampak Andil Jokowi