<

Gusman Dituduh Mencuri Buah Sawit Dilahan Sendiri, Tim Advokad Pusbakum PWRI Beri Bantuan Hukum

SUMENEP, IndonesiaPos

Tim Advokad Pusbakum PWRI beri bantuan hukum petani yang dituduh  mencuri buah sawit di lahan milik sendiri Morowali Utara . pada Jumat 03 September 2021.

Tim Advokad yang tergabung dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (POSBAKUM. PWRI) dipimpin  oleh Rohmat Selamat, mengunjungi keluarga Gusman, di Desa Koroasu, Kecamatan Mori atas, Kabupaten Morowali Utara.

Gusman seorang petani yang ditahan karena dituduh mencuri buah di lahan milik sendiri.

Selain Rohmat Selamat, tim advokad Posbakum PWRI yang turut mendampingi adalah Rubby Falahadi, dan Ahmad Muhibbulah.

Saat dikonfirmasi awak media IndonesiaPos, Gusman mengungkapkan, bahwa dirinya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.

”Buah itu tumbuh dan berada di atas lahan saya, itu milik saya dan perlu saya tegaskan di sini saya tidak mencuri, karena buah sawit yang saya ambil itu tanaman yang ada di atas lahan saya yang mana surat-surat tanah, PBB ada,”ungkap Gusman, Jumat (03/09/2021)

Salah satu anggota Advokad PWRI, mengatakan pihaknya telah mendapatkan jawaban dari poin-poin pertanyaan terkait bukti hak kepemilikan tanah.

”Hari ini kami sudah mendapatkan jawaban dari poin -poin pertanyaan kami, terkait bukti bukti Hak kepemilikan tanah bahwa keluarga petani Gusman memiliki legalitas tanah dan membayar pajak resmi kepada Negara atas tanah tersebut,”katanya.

Mestinya ini ke ranah perdata bukan pidana karena ini terkait sengketa lahan dan atas permasalahan ini kami Tim Advokad PWRI akan membawa kasus ini terus sampai ke Mabes Polri di Jakarta dan berkoordinasi dengan IPW, HAM, Ombusdman, Polda, beserta unsur pihak hukum terkait, kami terus mengawal sampai permasalahan ini benar-benar terang benderang,” kata Rohmat Selamat.

Dijelaskan, bahwa kasus ini, seharusnya bukan dipidanakan tapi perdata sengketa lahan. “Harusnya Pihak PT ANA (Agro Nusa Abadi) harus menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut kepada masyarakat, yang mana masyarakat termasuk Gusman juga memiliki atas hak atas atas tanah lahan tersebut,” ungkap Rohmat Selamat. (amin)

BERITA TERKINI