<

H.Gufron Kiyai Bejat Cabuli Santrinya Di Kandang Ayam

SUMENEP, IndonesiaPos.co.id

Penangkapan Oknum H.Gufron (45) yang telah mencabuli santrinya,  mendapat respon keras dari Kapolres Sumenep. Orang nomor satu ini langgsung menggelar konfrensi pers terkait kasus tersebut. Rabu, (30/10/2019) di Mapolres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mengatakan, pihaknya telah meringkus  pelaku pencabulan anak usia dini di Kepulauan Giliyang, Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek Sumenep.

“Kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka Irsono alias H.Gufron bin Ridayu pada bulan Juni 2019 sekira pukul 00.00, korban (Susriyani) yang disetubuhi oleh tersangka didalam ruang kelas di Yayasan Nurul Imam yang letaknya di Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek Sumenep,” ucap AKB Muslimin.

Kapolres Sumenep melanjutkan, kejadian pencabulan terjadi pada bulan Juni 2019 saat itu korban Susriyani (14)  yang sedang bermalam dirumah TSK sekitar pukul 00.00 WIB malam. Saat itu korban di SMS oleh TSK disuruh datang ke ruang kelas Yayasan Nurul Imam, dimana saat itu TSK sedang menunggu korban dan mengajak melakukan persetubuhan badan terhadap si korban.

Menurut Muslimin, TSK  melakukan persetubuhan/pencabulan bukan hanya sekali saja akan tetapi sudah berkali kali melakukan asusila. Perbuatanya akhirnya terkuak atau terbongkar yang kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Sumenep.

Baca juga : Gagahi Santrinya 30 Kali Kiyai Bejat Gufron Diringkus Polisi

“Tak hanya disatu tempat TSK melakukan asusila ini, ia melakukan di salah satu hotel Safari Sumenep yang kemudian di dalam kandang ayam di Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek,”ungkap Kapolres Sumenep.

Sementara AKP Tego S Kasat Reskrim Polres Sumenep menambahkan, menurut informasi bahwa tsk Irsono alias H.Gufron seorang Kepala Lembaga di Yayasan Nurul Imam sebagai Ustadz (Guru Ngaji), dan masyarakat sekitar menganggapnya orang yang terpandang.

“Saat ini Polres sudah mengamankan Barang Bukti kejadian pencabulan tersebut diantaranya, jaket, kaos, baju dalam dan celana dalam,” jelas Tego.

Akibat perbuatannya tsk Irsono alian H.Gufron dikenakan pengetrapan Pasal 81 ayat (1) (3) dan Pasal 82 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dyh).

BERITA TERKINI