BONDOWOSO – IndonesiaPos
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Bondowoso, Hj. Haeriah Yuliati, S.Sos.MM menginstruksikan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso agar supaya tidak memperpanjang masa libur Lebaran.
“Kita mesti disiplin sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penetapan tanggal 16 sebagai hari masuk kerja sudah cukup. Telah ada waktu selama 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7),”kata Haeriah. Sabtu. (13/4/2024)
Mantan Camat Tlogosari ini menegaskan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau langsung penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan agar tidak ada pelanggaran.
“Pertama-tama, tidak ada perpanjangan masa libur Lebaran, kecuali dalam keadaan khusus seperti sakit mendadak. Dengan 10 hari yang sudah diberikan, itu sudah cukup. Tidak ada perpanjangan, dan akan dilakukan sidak oleh para asisten dengan sanksi yang sudah ditetapkan,”tegasnya.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 bagi ASN/PNS. Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keputusan Presiden tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam keputusan tersebut, terdapat empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yaitu hari Senin, Selasa, Jumat, dan Senin. (8, 9,12, dan 15 April 2024).
Libur tersebut tidak termasuk dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada hari Rabu dan Kamis. (10, 11 April 2024).