<

Hakim Tipikor Nyatakan Mantan Ketum PPP Bersalah, Rommy di Vonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA, IndonesiaPos

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya memvonis terdakwa Romahurmuziy 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu divonis bersalah, karena menerima uang suap terkait jual beli jabatan di kingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Hakim Ketua Fahrizal Hendri di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Rommy didakwah oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) telah menerima uang 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

Pemberian suap tersebut untuk memuluskan salah satu persyaratan karena dalam posisi  jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir. 

Padahal sebelumnya Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Haris meminta saran Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer agar bisa bertemu Lukman Hakim yang saat itu menjabat Menteri Agama dan Rommy. Karena Lukman dianggap Musyaffa mempunyai hubungan dekat dengan Rommy.

“Pada 17 Desember 2018 di rumah Terdakwa di Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur, melakukan pertemuan dengan Haris Hasanudin untuk membicarakan mengenai rencana Haris Hasanudin menduduki jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Untuk itu terdakwa bersedia menyampaikan keinginan Haris Hasanudin tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyatakan Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Kemudian Rommy memerintahkan Lukman Hakim agar Haris tetap lolos seleksi administrasi. 

“Terdakwa juga menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala resiko yang ada. Arahan terdakwa tersebut disetujui oleh Lukman Saifuddin,” jelasnya. 

Menurut hakim, Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy secara bertahap. Haris pun akhirnya diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikannya pada 5 Maret 2019. 

Menimbang walaupun terdakwa atau tim kuasa hukum menyatakan sudah mengembalikan uang dengan cara menitipkan kepada Norman Zen dengan alasan menjaga perasaan Haris Hasanudin, mertuanya Haris Roziqi dan kiai Asep alasan mana tidak benar menurut hukum.

“Seharusnya terdakwa melaporkan kepada KPK. Menimbang berdasarkan pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat menerima hadiah atau janji terpenuhi,” katanya.

Selain Haris Hasanudin, Rommy bersalah menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Atas perbuatan itu, Rommy disangkakan bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKINI