BONDOWOSO, IndonesiaPos
Satreskrim Polres Bondowoso berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian motor (Curanmor) dalam waktu hanya enam jam saja.
Dua pelaku dimaksud yakni S (34) dan T (52). Ke duanya merupakan warga Desa Kupang, Kecamatan Curahdami.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember beberapa waktu lalu.
Sementara aksi pencurian yang dilakukannya di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami itu diperkirakan terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari.
“Korban ini baru mengetahui pencurian terjadi pada pukul 05.00 pagi,” katanya.
Ke dua pelaku, kata Kapolres Herman, mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun yang berada di teras rumah dalam keadaan terkunci.
Mengetahui, pemilik sepeda motor terlelap tidur. Mereka memasuki pekarangan rumah korban. Kemudian mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci setir menggunakan Kunci T.
“Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri ke daerah Jember,” ujarnya
Ditambahkan oleh, Kasat Reskrim AKP Agung Ari Bowo, bahwa dari kasus tersebut pihaknya melakukan pengembangan.
Hasilnya, ditemukan sebuah kendaraan sepeda motor hasil pencurian. Bahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor Honda Supra X, dicuri di rumah korban pada 11 Agustus 2021 lalu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, kalau modus pencuriannya sama,” katanya.
Menurut Agung, kini barang bukti dan ke dua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
“Selain dua sepeda motor, kita juga membawa barang bukti satu set kunci T yang digunakan di setiap aksi pencurian,” katanya
Adapun atas perbuatan ke dua pelaku, kata Agung, disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e 5e ayat (2) KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(hms)