BANGKALAN,IndonesiaPos
Selama tiga pekan anggota Satreskoba Polres Bangkalan berhasil membekuk 15 pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu sabu .
Dari 15 pelaku pengedar dan pemakai tersangka yang terdiri dari 14 laki- laki dan 1 prempuan dari 11 kasus pengedar narkoba yang berhasil diungkap. Ada 6 pengedar dan 9 pengguna narkoba dan anggota berhasil menyita 195,68 gram sabu – sabu dan uang tunai senilai Rp.1 juta lebih atau Rp. 1.320.000 sebagai Barang Bukti ( BB ) dari para tersangka.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi anggota Satreskoba selama 3 pekan dan operasi tumpas narkoba 2020 dari tanggal 24 Agustus sampai 3 September 2020, baik oleh Polres Bangkalan maupun Jajaran Polsek.
“Dari 11 kasus yang terungkap, paling menonjol adalah Polsek Kwanyar yang berhasil menangkap pengedar narkoba inisial AS dengan BB 77 gram sabu-sabu,”terang Kapolres Bangkalan kepada sejumlah wartawan saat jumpa Pers di Mako Polres Bangkalan.
AKBP Rama berjanji jika pihaknya akan terus berkomitmen untuk menumpas pengedar dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kabupaten Bangkalan dan tidak ada ampun bagi para pelakunya.
“Dimasa pandemi ini, selain fokus untuk penanganan percepatan covid-19, kita tak kan pernah lelah dan kendor untuk mengejar dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba,”pungkas mantan Kasubdit III Ditkrimsus Polda Jatim ini.
Sementara itu, ke – 15 tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara, ( Heny ).