<

Harga Penawaran Lelang di Jember Jeblok , Anggota Dewan Sempat Koordinasikan Dengan Pihak Terkait

JEMBER –IndonesiaPos

Rendahnya harga penawaran lelang disejumlah proyek fisik sempat penyita perhatian anggota Dewan. pasalnya dengan harga penawaran dibawah 80% berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan.

Agung B, salah seorang anggota dewan dari Komisi C saat dikonfirmasi media menyebutkan, akan muncul beberapa persoalan dengan penawaran rendah dibawah 80% tersebut. Selain kualitas pekerjaan berpotensi tidak sesuai spek, berpotensi juga terhadap kelangsungan perusahaan kecil. Sebab mereka akan kalah bersaing.

“Hal ini sudah berkali-kali saya sampaikan kepada pihak-pihak terkait, baik secara internal di Rapat pembahasan anggaran, maupun koordinasi dengan dinas maupun Badan Pengadaan Barang dan jasa,”tuturnya.

Namun sayang lanjut Agung, belum ada solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. ” Kepada Badan Pengadaan barang dan jasa saya sampaikan terkait penawaran di bawah 80% tersebut, apakah tidak ada evaluasi kewajaran harga, namun sayangnya tidak ada solusi dari BPBJ,”tambahnya.

“BPBJ merupakan badan yang ada hubungannya langsung dengan LKPP pusat, minimal dengan adanya persoalan ini bisa berkomunikasi dengan LKPP, tapi toh tetap tidak ada solusi. Karena menurut mereka tupoksinya hanya menayangkan paket lelang permintaan dari PPK,”tuturnya.

Seharusnya lanjut Agung, jika ternyata penawarannya dibawah 80% perlu ada evaluasi lebih dalam, termasuk jika perlu digugurkan saja karena berpotensi dengan persoalan kualitas.

Seperti pemberitaan sebelumnya Sejumlah rekanan Jember kini harus berhitung ulang jika akan mengikuti lelang proyek, pasalnya dengan banyaknya penawaran lelang proyek yang anjlok hingga dibawah 80 % membuat sejumlah penyedia barang dan jasa terutama rekanan menengah kebawah tidak bisa bersaing.

Untuk persoalan di DPU Bina Marga dan SDA, Ep salah seorang rekanan senior di Jember menyikapi persoalan penawaran lelannya dengan harga hancur-hancuran versi Ep. Karena itu dirinya meminta perlu ada ketegasan dari dinas untuk memanggil sejumlah pemilik AMP. Tujuannya ada kesepakatan harga yang disetujui bersama agak tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.

“Dinas seharusnya memanggil perusahaan AMP untuk duduk bersama membahas persoalan standarisasi harga,”terangnya.

“Jika sudah ada kesempatan bersama maka perusahaan AMP harus kooperatif menjual AMP nya sesuai dengan kesepakatan,”tambahnya.

Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi “permainan”harga yang dilakukan perusahaan AMP sehingga harga penawaran bisa standar. (kik)

 

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos