<

Hasto Kristiyanto Diperiksa Polisi dan KPK Lantaran Kritik Jokowi

JAKARTA – IndonesiaPos

Pakar hukum pidana Usman Hamid menyebut bahwa ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Usman mempertanyakan kemurnian dari pemeriksaan tersebut. Apa motif di balik langkah kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK hingga  memanggil dan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan di dalam satu pekan secara berturut-turut.

“Apakah langkah itu merupakan langkah hukum yang bersifat murni untuk penegakan hukum dan keadilan,”kata Usman dengan nada bertanya, saat diskusi bertajuk ‘Tata Cara Hukum dan Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik’ di Jakarta Selatan, Jumat.

Usman mengatakan, Hasto diperiksa oleh Polda Metro Jaya dan KPK saat menjadi sosok reformis yang kritis terhadap pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi).

Misalnya, kata dia, Hasto berani bersuara ketika parpol-parpol di Indonesia tidak banyak mengkritisi praktik kecurangan pemilu.

“Pertanyaan ini penting mengingat belakangan seorang Hasto menjadi seorang reformis, menjadi seorang tokoh oposisi yang kritis di tengah diamnya partai-partai politik,”ujarnya.

Menurut Usman, figur Hasto juga menyuarakan dugaan intervensi dan intimidasi kepolisian di dalam pemilu.

“Ia juga menyuarakan bagaimana partai politiknya meletakkan diri sebagai partai yang berada di luar pemerintahan. Suara-suara kritis semacam ini tidak terdengar dari petinggi partai politik lainnya,”ujarnya.

Menurut Usman, Hasto dipanggil kepolisian atas dugaan penghasutan yang menimbulkan keonaran seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP.

Menurutnya, pasal yang membuat Hasto diperiksa di Polda Metro Jaya adalah aturan warisan pemerintah kolonial yang dahulu dipakai membungkam suara kritis.

“Bahkan di era pemerintahan otoriter Orde Baru, pasal ini juga dipakai untuk menjerat kalangan oposisi. Pasal ini dikenal sebagai pasal kebencian dan tidak lagi dipandang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, equal citizenship, kesetaraan warga, atau misalnya human dignity, penghormatan terhadap martabat manusia, dan juga prinsip-prinsip lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, kata dia, Hasto saat menjalani klarifikasi di KPK diperiksa terhadap kasus yang sudah lama terjadi, yakni pergantian antarwaktu atau PAW pada 2019. Kasus itu menjerat eks caleg DPR asal PDIP, Harun Masiku sebagai tersangka.

“Dalam pemanggilan KPK, Hasto diperiksa atas tuduhan suap dalam kasus tuduhan suap terkait pergantian antarwaktu dalam pemilu legislatif pada tahun 2019,”ucapnya.

Selain itu, dia menyinggung proses pemeriksaan KPK terhadap staf Hasto, Kusnadi. Ia menyindir KPK yang seperti ‘menjebak’ Kusnadi lalu menyita handphone-nya.

“Dan selain diperiksa, staf Hasto (Kusnadi) tiba-tiba tanpa due process of law, dijebak, kemudian disita handphonenya tanpa proses hukum yang benar, dan seolah terdapat bukti pidana di dalam pernyataan atau di dalam tindakan-tindakan hukum yang sulit untuk dipertanggungjawabkan itu,”jelasnya.

Hasto Protes KPK, Lantaran Tak Boleh Bawa Pengacara di Ruang Pemeriksaan

BERITA TERKINI