<

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

JAKARTA – IndonesiaPos

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Hasto tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Dia datang didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.

“Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi,” kata Hasto, Selasa (4/6/2024)

Hasto mengatakan kedatangannya memenuhi panggilan ini adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum. Mengingat, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan.

“Maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan,”ujarnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi atau LP.

Rujukan: Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2024.

Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.

Pemeriksaan itu terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Lucky Hakim Dipanggil Polisi, Terkait Kasus Panji Gumilang

BERITA TERKINI