JAKARTA, IndonesiaPos
Presiden Jokowi Dodo telah menegaskan, pemerintah tidak pernah membahas wacana pembebasan narapidana koruptor lewat revisi Nomor 99 Tahun 2012, di tengah merebaknya pandemic covid 19, Jokowi juga menegaskan bahwa pembebasan narapidana hanya berlaku untuk narapidana tindak pidana umum
Peneliti ICW Kurnia Ramadhani juga meyatakan apresiasinya kepada Presiden Jokowi, ICW justru menyarankan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor.
BACA JUGA : Kata Presiden Jokowi, Pemerintah Tak Ada Wacana Merevesi PP 99 Tahun 2012
“Pernyatan Presiden Joko Widodo layak untuk diapresiasi. Ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap Koruptor. Apalagi rencana kebijakan itu lahir ketika Indonesia sedang menghadapai persoalan serius, yakni merebaknya virus Corona,” kata Penilit ICW kepada RRI.
Menurut ICW Presiden Jokowi seharusnya dapat menghentikan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Sebab, dalam poin revisi UU Pemasyarakatan, pemberlakuan PP 99/2012 akan dicabut. Sehingga sama saja, jika memang pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Komisi pemberantasan korupsi melalui Plt. jubir penindakan KPK Ali Fikri sangat mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi dodo terkait terkait wacana pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya tersebut.
“Kami (KPK) tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan Presiden terkait hal tersebut, karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi,” kata Plt Jubir KPK saat dimintai keterangannya, Senin (6/4/2020).
KPK juga berharap Kementerian Hukum dan Ham bisa mempunyai data yang akurat jika memang ingin melakukan revisi PP tersebut.
“Kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi Covid-19 ini, sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksankan secara adil,” jelas Ali.