SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Tri Susanti alias TS, tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoax, dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka, di Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, sedianya TS dimintai keterangan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Jatim pada pukul 09.00 WIB. Namun melalui pengacaranya, TS akan datang pukul 13.00 WIB.
Kapolda mengatakan, pihak penyidik hari ini juga siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap TS. Petugas juga sudah menyiapkan berbagai pertanyaan tambahan, terkait dengan temuan barang bukti yang dimiliki sebelumnya.
Baca : mabes-polri-tetapkan-30-tsk-pelaku-kerusuhan-saat-demo-di-papua/
Baca : tri-susanti-susi-korlap-pengepungan-amp-di-surabaya-jadi-tersangka/
Baca :ungkap-kasus-novel-polri-tambah-40-anggota-tim-tehnis/
“Dari bukti bukti yang lebih menukik, lebih mengarahkan kepada TS, silahkan tanya lebih detail kepada penyidik setelah pemeriksaan,” kata Kapolda.
Ditanya perihal penambahan tersangka baru, Kapolda tidak menampik hal tersebut, dan menyebut inisial SA. Tetapi keterangan lebih detail, Kapolda minta Wakapolda Brigjen Pol. Toni Harmanto untuk menjelaskan lebih detail, selaku Ketua Tim Penyidik.
“Ada ditemukan dari video yang bergambar yang beredar, ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, rasis, dan setelah saksi diperiksa dua orang, betul dan dari keterangan labfor, nanti secara detail silahkan ke Pak Waka,” tuturnya.