<

Interpelasi Hak Anggota DPRD, Bukan Hal Yang Menakutkan

BONDOWOSO, IndnesiaPos.co.id

Dukungan LSM Jack Centre terhadap hak interpelasi anggota DPRD kepada Bupati Bondowoso menambah semangat DPRD untuk mempercepat proses di badan musyawarah.

Agus sangat mendukung upaya DPRD menggunakan hak interpelasinya,karena sifatnya hanya menanyakan kajadian menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan demikian Bupati harus bertanggung jawab untuk memberikan keterangan kepada DPRD, karena interpelasi itu adalah hak anggota dewan sesuai dengan konstitusi.

“Dengan begitu Bupati harus datang ke DPRD untuk menjelaskan kejadian yang terjadi selama ini. Sehingga semua itu akan menjadi terang benderang dan masyarakat akan mengetahui kejadian yang sebenarnya di tubuh Pemkab Bondowoso,”imbuhnya.

Sementara itu permohonan hak Interpelasi kepada pemerintah Kabupaten Bondowoso oleh sejumlah Fraksi dan anggota DPRD akhirnya dibahas ditingkat Badan Musyawarah (Banmus) Kamis, (31/10/019) malam.

Wakil ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad mengungkapkan, hak interpelasi itu adalah salah satu hal yang melekat di anggota DPRD. Katanya, tadi malam Bamus itu membahas dua hal penting, yang pertama adalah jadwal dua bulan ke depan agenda DPRD Kabupaten Bondowoso dua bulan ke depan November-Desember.

“Kemudian yang kedua adalah usulan interpelasi dari beberapa anggota DPRD, karena sudah memenuhi syarat berdasarkan tatib pasal 76 ayat 1,”kata Sekretaris PDI Perjuangan ini.

Sinung menjelaskan, syarat syarat fraksi dan anggota yang mengusulkan hak interpelasi itu  paling sedikit itu tujuh orang dan lebih dari satu, Sedangkan Pengusul ini adalah lima belas orang.

“Sebetulnya interpelasi ini sesuatu yang hal biasa karena memang hak yang melekat di anggota DPRD. Tapi justru kenapa hal itu sangat ditakutkan, seakan akan menjadi luar biasa. Dan ketika itu diberi bumbu, bahkan beberapa periode terakhir ini kita anggota DPRD belum pernah menggunakan hak Intetplasinya,”katanya.

Dia mengungkapkan, beberapa periode yang lalu, sudah dua kali anggota DPRD Bondowoso menggunakan hak interpelasi, tapi berhenti di tengah jalan. Untuk yang sekarang ini harus dipahami oleh semua pihak, bahwa interpelasi itu adalah hak dari anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah. berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kemudian dari hasil keterangan di lanjutkan mencari solusi yang terbaik bagaimana perjalanan pemerintah Pemerintah Daerah Kabupatrn Bondowoso ke depan lebih baik, lalu 7 Nopember 2019 Di Paripurna internal(tertutup),”pungkasnya. (sus)

BERITA TERKINI