<

Satreskrim Polres Sumenep dan Polsek Batu Putih Amankan 3 Orang Pelaku Pembawa Sejam

SUMENEP, IndonesiaPos.co.id

Tiga pelaku kasus perkara tindak pidana sajam tanpa ijin telah diamankan Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Batu Putih. Kamis, (31/10/2019) pukul 04.00 WIB.

Penangkapan tiga terlapor di TKP di Dusun Kapeng, Desa Jurusan Laok, Kecamatan Batuputih Sumenep, berdasarkan laporan dari pelapor H.Sugeng Harmanto ST warga Perum Satelit Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, Jum’at (01/11/2019).

BARANG BUKTI SEJAM

Diantaranya tiga terlapor yang sudah diamankan yakni,

  1. Sudi Virdiyono (29) asal Dusun Jurgang, Desa Jurusan Laok, Kecamatan Batuputih Sumenep
  2. Abd Rosib (31) asal Dusun Jurgan, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih Sumenep.
  3. Sahbi (43) Dusun Sumur Dalem, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih Sumenep.

Seperti yang sampaikan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti,  tiga terlapor yang telah diamankan oleh Polsek Batuputih bersama Satreskrim Polres Sumenep.

Penangkapan tiga terlapor berawal dari anggota Kepolisian Sektor Batuputih telah mendapatkan telepon dari masyarakat yang menjelaskan bahwa ada masyarakat yang diketahui membawa senjata tajam (sajam) dan telah dikepung massa dirumah saudara Hartono di Dusun Juruan Laok, Kecamatan Batuputih Sumenep.

“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota mendatangi lokasi TKP dan anggota menemukan tiga (3) tsk kedapatan membawa sajam jenis clurit,” terang AKP Widiarti.

Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tiga tsk yang diketahui membawa sajam. Setelah dilakukan penangkapan sekaligus interogasi. Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah membawa sajam berupa celurit tanpa ijin. “Ketiga TSK saat ini telah ditahan di mako Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”imbuhnya. (dyh/Rid).

BERITA TERKINI

IndonesiaPos