SUMENEP, IndonesiaPos
Terungkapnya kasus pornografi yang dilakukan oleh seorang IRT (ibu rumah tangga) asal Dusun Mandala Laok, Desa Larangan Barma , Kecamatan Batu Putih Sumenep Madura telah diamankan Kepolisian Resort Sumenep pada hari Sabtu kemarin. (07/12/2019) sekira pukul 02.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyebar video pornografi oleh Ibu Rumah Tangga asal Dusun Mandala Laok , Desa Larangan Barma, Kecamatan Batu Putih Sumenep yang berinisial Zainab (31).
“Tersangka diamankan oleh petugas atas kasus orang yang telah melakukan produksi, membuat dan memperbanyak, menggandakan sekaligus menyebar luaskan, menyiarkan dan menawarkan serta memperjual belikan baik menyewakan atau menyediakan video pornografi,”ungkap AKP Widiarti.
Ibu rumah tangga tersebut diamankan oleh petugas saat Zainab berada didalam kamar rumahnya pada hari Sabtu (07/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Sementara tersangka dikenakan Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” sambungnya.
Terungkapnya kasus video pornografi yang dilakukan oleh Zainab berdasarkan laporan atasnama EN (35) dengan laporan Polisi Nomor LP/108/XII/2019/JATIM/RES SMP, tertanggal 7 Desember 2019.
“Kasus pornografi ini diketahui sejak bulan Oktober 2019, sekira pukul 13.00 WIB. Petugas Unit Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sebuah sarung warna Biru dengan motif Batik dan satu Unit Handphone Xiaomi 4A warna Merah Muda,”kata Mantan Kapolsek Kota Sumenep.
Masih menurut Widi, M.O (Modus Operandi) yang dilakukan oleh IRT Z dengan cara membuat video porno yang dilakukan sendiri dengan Mey Hp miliknya yang bertujuan untuk dikonsumsi sendiri.
Namun, akibat keisengan Z yang ingin promosi kemolekan bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video pornografi itu berakibat fatal, hingga video pornografi yang dibuatnya malah beredar kemana mana dan viral di medsos.
“Penangkapan pada Z dihari Jum’at (06/12) sekira pukul 13.00 oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Setelah mendapatkan informasi pembuat video pornografi ini diamankan,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa video pornografi yang dibuatnya dan direkamnya sendiri.
Guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka Zainab diamankan di Mapolres Sumenep. Termasuk yang menyebarkan video tersebut masih dalam penyelidikan petugas,”pungkasnya.(Rid/Dyh).