JAKARTA, IndonesiaPos
Mantan Satuan Pengamanan KPK bernama Iwan Ismail jadi sorotan terkait dengan dipecat sebagai anggota Pamdal karena memotret bendera mirip organisasi terlarang HTI di gedung KPK.
Foto bendera yang ada di salah satu lantai gedung merah putih KPK yang dianggap Iwan Ismail merupakan bendera HTI.
Foto tersebut dipotret Iwan pada 20 September 2019 bertepatan pada hari Jumat.
Iwan foto itu menjadi viral setelah ia unggah di grup WhatsApp yang sedianya ingin ia sampaikan ke pada pihak KPK pada hari senin.
Foto tersebut disebut Iwan ada di salah satu ruangan di lantai 10 gedung KPK.
Baru baru ini Iwan Ismail menyatakan telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam surat terbukanya, eks satpam KPK ini menyebut dirinya dipecat tanpa proses sidang etik.
Surat terbuka yang disampaikan Iwan ini tak hanya ditujukan pada presiden melainkan juga kepada Ketua KPK dan Menko Polhukam. Eks Satpam KPK Iwan Ismail menyatakan, surat terbuka yang ia sampaikan untuk mencari keadilan.
Iwan menyebut ada dua bendera saat itu yang ia lihat. Meski demikian dirinya tidak mengetahui bendera tersebut berada di meja milik pegawai KPK yang mana.
PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, bendera yang terpasang di salah satu ruang kerja gedung merah putih tidak terkait dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia.
Ali Fikri menyebut, yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar dan menyesatkan ke pihak eksternal.
“Buktinya saya yang foto bisa dilihat CCTV, bisa dilihat BAP pelaporan saya, tapi kenapa saya yang disalahkan jadi pelanggaran berat?” ujar, Iwan Eks Satpam KPK yang dipecat.
Atas kasus tersebut, Iwan Ismail telah dinyatakan melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur perkom nomor 7 tahun 2013 tentang nilai-nilai dasar pribadi, kode etik, dan pedoman perilaku KPK.