BONDOWOSO, IndonesiaPos – Menyikapi 3 ASN yang dilantik pada tanggal 3 Januari 2022 kemarin, hingga saat ini diduga belum terima surat keputusan (SK) dari Bupati. Pegiat anti korupsi LSM Jack Centre Bondowoso juga angkat bicara.
Setelah sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bondowoso, Ach Abrari, dilaman Memoindonesia keritisi kebijakan Bupati.
Pelantikan ASN eselon3 dilingkungan Pemkab Bondowoso, menurut Agus Sugiarto, sampai saat ini belum menerima SK dari Bupati.
“Lalu begaimana mereka yang dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati, masih belum mengantongi SK,”kata Direktur LSM Jack Cantre kepada IndonesiaPos. Senin, (24/1/2022)
Agus mencontohkan, misalkan seperti Camat, karena jabatan Camat sebagai kepala wilayah itu sangat berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan Camat itu sebagai kepala PPAT.
“Lalu bagaimana dia akan melaksanakan kebijakannya, sementara SK saja dia belum pegang. Terus aturannya bagaimana, apakah sah atau tidak ketika menadatangani surat itu,”terang Agus.
Pihak mengaku prihatin kepada pejabat ASN yang belum menerima SK itu, karena dasar hukumnya tidak jelas. Sementara peraturan Bupati (Perbup) belum masuk ke lembaran daerah.
“Saya melihat pemerintahan sekarang ini sangat miris, melihat kelemahan dalam penataan birokrasi membuat carut marut,”tegasnya.
Ia juga minta kepada agar Bupati tidak menyepelekan persoalan ini, karena ini berkaitan dengan hukum.
“Bupati jangan main-main mengatur pemerintahan ini, karena setiap kebijakan harus berlandaskan peraturan dan perundangan,”imbuhnya.
Agus menambahkan, selama Bupati Salwa memerintah di Kabupaten Bondowoso, banyak menuai persoalan, baik dengan masyarakat dan DPRD, sehingga Bupati bukan membangun Bondowoso, malah tekesan hanya membangun persoalan.
“Kita selama ini melihat,yang diciptakan oleh Bupati bukan membangun seperti yang dijanjikan saat kampanye, tapi justru membangun kasus dan persoalan yang semakin menumpuk, lalu mana janji politiknya, kok hanya omong doang (Omdo),”imbuhnya.