BONDOWOSO – IndonesiaPos
LSM Jack Centre Bondowoso menganggap Pj Bupati Bondowoso yang telah menerbitkan SK pembebasan tugas jabatan dan SK penjatuhan hukuman saksi disiplin PNS kepada Kadisdikbud Kabupaten Bondowoso telah menyalahi aturan.
Agus Sugiarto menyebutkan, Pj Bupati Bondowoso melanggar Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang pejabat gubernur, pejabat bupati dan pejabat wali kota.
“Sebagaimana yang di maksud Bab ll pasal 15 ayat, dengan begitu Pj Bupati jelas telah melanggar Permendagri tersebut,”katanya
Menurut Agus, Pj Bupati Bondowoso telah melakukan tindakan itu karena diduga kuat tidak mengantongi surat ijin dari Mendagri sebagai dasar penerbitan 2 SK kepada Sugiono Eksantoso sebagai Kadisdikbud Bondowoso.
“Saya menganggap Pj Bupati tidak mampu menguasai peraturan dan perundangan,”tegasnya.
Agus juga mempertanyakan, sikap Pj Bupati yang berlagak seperti Bupati divinitif, sehingga cari memutuskan kebijakan selalu menggunangan kesewenag wenangan.
“Kalau begitu, mau di bawa kemana Bondowoso ini kalau cara bertindaknya pj bupati seperti itu,”beberanya.
Agus menjelaskan, bahwa 2 SK pembebasan sementara tugas jabatannya dan SK penjatuhan hukuman saksi displin PNS yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Bondowoso berpotensi palsu.
“Untuk itu saya minta Mendagri segera melakukan evaluasi dan sanksi kepada Pj Bupati Bondowoso yg telah menyalahgunakan kewenangannya,”imbuhnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu Illegal