BONDOWOSO – IndonesiaPos
Surat Keputusan Bupati Bondowoso nomor ; 188.45/738/430.4.2/2023 tentang ; pembebasan sementara dari tugas jabatannya terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso Drs Sugiono Eksantoso, MM, tertanggal 10 Novenber 2023 dan terhitung semenjak 13 November 2023, menjadi sorotan LSM Jack Centre.
Direktur Jack Centre Agus Sugiarto menganggap SK tersebut cacat hukum. Sebab, SK pembebasan sementara dari tugas jabatannya itu tidak memenuhi unsur rujukan.
Agus menyebut, surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu sudah terjawab oleh Bupati Salwa Arifin sebelum masa masa jabatannya berakhir. “Dan hal itu tidak ada persoalan,”ujar Agus kepada wartawan. Selasa, (30/1/2024).
Selain itu, ada ada surat Rekomendasi dari Inspektorat Propinsi Jatim, yang menyebutkan dalam SK tanggalnya lebih awal dari jadwal pemeriksaan Sugiono, yaitu tanggal 13 November 2023.
“Sedangkan SK Bupati itu terbitnya tanggal 10 November 2023. Nah, ini kan kacau,”terang Agus.
Agus mengemukakan, SK Bupati terbit dulu sebelum Sugiono di BAP oleh Inspektorat Provinsi. Sedangkan di SK Bupati itu sudah ada kalimat rekomendasi inspektorat Provinsi. Sehingga, SK Bupati itu mendahului rekomendasi Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
“Kami menilai bahwa SK Bupati tersebut tidak jelas, artinya pembebasan tugas jabatan yang di maksud tanpa ada batas waktu yang jelas, ini kebijakan yang di paksakan mas,”tegasnya.
Perlu di pahami sama Pj Bupati, bahwa setiap persoalan ASN yang masih dalam proses pradilan itu tidak bisa menerbitkan SK se enaknya. Jadi harus menunggu proses dan hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan Sugiono mengajukan gugatan di PTUN.
“Seharusnya Pj Bupati itu cerdas lah soal prosedur. Makanya kami menilai bahwa SK Bupati tersebut bukan untuk menegakkan regulasi tapi hanya untuk kepentingan kekuasaan semata, sehingga keputusannya jadi kacau begini,”bebernya.
Agus menambahkan, SK kepada Sugiono tersebut adalah sebuah bentuk suatu perbuatan yang tidak menyenangkan atau bisa menjadi pencemaran nama baik.
Apalagi sekarang semuanya sudah terproses di PTUN, jadi tinggal menunggu hasil keputusan dari pengadilan.
“Kami menyarankan kepada Pj Bupati Bondowoso, untuk lebih cermat lagi dalam memutuskan sesuatu yang menyangkut kebijakan daerah, jangan gegabah da nasal-asalan,”imbuhnya.