JAKARTA, IndonesiaPos – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI memberikan apresiasi atas penetapan jaksa Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.
“Setidaknya kami berikan apresiasi atad langkah tegas yang dilakukan meskipun terlambat jika dibandingkan dengan di kepolisian. kepolisian sudah menahan orang, menetapkan tersangka dua orang, dan itu langsung cepat,”ujar Boyamin.
Meski dinilai cukup lambat, namun upaya ini diharapkan jadi titik mula pengungkapan oknum kejaksaan lainnya yang terlibat melicinkan Djoko Tjandra melenggang bebas walau berstatus buron.
”MAKI mengapresiasi penetapan Pinangki sebagai tersangka, meskipun terlambat. Untuk selanjutnya, Kejagung didorong untuk mengusut siapa penyuap Pinangki,”katanya.
- Baca Juga :
- Relawan Satu Hati Apresiasi Polri Tangkap Buron Terpidana Cessie Bank Bali Joko Tjandra
- Anita Kolopaking Bukan Bagian Dari Peradi, Ini Kata Juniver Girsang
Koordinator Maki Boyamin Saiman menuturkan upaya bersih-bersih kejaksaan agung tak boleh hanya sampai di Jaksa Pinangki. Aliran dana dan pemberi janji harus diusut tuntas dari hulu hingga ke hilir.
“Harapan berikutnya adalah kejagung mampu mengembangkan perkara ini ke level pemberi. nggak mungkin oknum jaksa pinangki ini menerima tanpa ada yang memberi,”ujar Boyamin Ia juga menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan konsisten sehingga tak hanya tajam di awal.
Deretan orang yang diduga membantu, memuluskan pelarian Djoko Tjandra, saat berstatus buron sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, bertambah.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait Djoko Tjandra, setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya di Kejagung. Nama Jaksa Pinangki Terseret, setelah beredar foto-fotonya bersama Djoko Tjandra.
Dugaan sementara, nominal yang diterima pinangki, sekitar 500 ribu dollar Amerika Serikat, atau senilai 7 miliar rupiah.
Sebelumnya, mencuat sejumlah peristiwa, mengenai Djoko Tjandra. Mulai dari pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pembuatan E-KTP, surat jalan dengan kop Bareskrim Polri, terhapusnya red notice, dokumen surat bebas corona Djoko Tjandra, hingga Jaksa Pinangki foto dengan Djoko Tjandra.
Bahkan tiga Jenderal di Kepolisian harus menanggalkan jabatannya. Kejaksaan agung akhirnya menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari , tersangka dugaan suap skandal pelarian Djoko Tjandra.