JAKARTA, IndonesiaPos – Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono kerumah tahanan, usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menyebutkan, yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan hanya satu orang.
“Adapun 1 orang tersangka itu, Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,”kata Ketut Sumedana, Sabtu, (29/4/2023).
Tim Penyidik menduga Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Cara itu kata Ketut, digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan Tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.
“Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”tegasnya.
BACA JUGA :
- Polres Bondowoso Berangkatkan 5 Bus Gratis
- Teddy Minahasa Akan Divonis Pekan Depan
- Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo, 2.627 Personel Polri di Terjunkan
- Jampidsus Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Sebagai Tersangka
Saat ini pun, Destiawan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Upaya ini dalam rangka untuk percepat proses penyidikan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya ;
- Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro;
- General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono;
- Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana;
- Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.
- Mantan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto;
- Mantan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH;
- Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni;
- Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
“Terkait kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset. Penyitaan aset itu mulai dari uang, hingga tanah dan bangunan,”imbuhnya.