SAMPANG,IndonesiaPos
Perbuatan bejat kelakuan seorang pria paruh baya warga asal Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Kota Kabupaten Sampang Madura, ini karena telah mencabuli bocah berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1.
Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS,S.I.K, MH, menjelaskan, pencabulan yang terjadi di Pulau Mandangin Sampang beberapa waktu yang lalu, dilakukan oleh Sa’iun (50) dirumah kosong.
Modus yang dilakukan oleh kakek bejat tersebut mengiming imingkan ke korban (sebut saja Bunga) dengan uang Rp 2000,-.
“Dengan bujuk rayunya uang 2000, korban kemudian diajak kerumah kosong di Dusun Barat, Desa Mandangin. Saat itulah pelaku melampiaskan hasratnya kepada korban,”ungkap Mantan Kapolres Trenggalek.
Menurut Kapolres, korban merupakan teman dari anak pelaku, atas perbuatan pelaku terhadap korban kini korban mengalami luka robek dibagian kelamin.
“Bunga adalah teman anak pelaku yang sama sama sekolah di sekolah yang sama,”terang Didit.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal UU Nomor 1 tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkasnya (Dyh)