JEMBER, IndonesiaPos – Sehari menjelang aksi turun kejalan yang rencananya melibatkan ribuan massa pada Selasa (22/2/2022) besok, anggota Forum Komunikasi Korban Wastafel Jember (FKKWJ) melakukan rapat koordinasi persiapan aksi. Mereka mempersiapkan benner bertuliskan sejumlah kalimat “negatif” terhadap kinerja Bupati.
Mereka menganggap bupati ingkar janji dalam pengambilan kebijakan sehingga dianggap merugikan mereka. Terlebih lagi dengan kondisi perekonomian mereka yang “hancur” Akibat belum terbayarnya proyek wastafel sejak 2020 silam.
Dari pantauan media dilokasi pembuatan benner yang rencananya akan dipakai saat aksi demo besok terlihat benner bertuliskan BUPATI OMONG DOANG, BONGKAR KASUS JUAL BELI JABATAN, JANJIMU HANYA ANGIN SORGA, BONGKAR KASUS JUAL BELI PROYEK disiapkan dalam rencana aksi tersebut.
Aksi yang rencananya dilakukan besuk,mendapat ijin dari kapolres Jember. Iswahyudi koordinator lapangan kepada media usai menemui kapolres Jember pada Senin (21/2/2022) menyatakan bahwa kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK.SH memberikan ijin dengan syarat. ” pelaksanaan aksi demo tidak boleh melakukan aksi anarkis, sedangkan titik kumpulnya berada di Jln.Kartini untuk selanjutnya melakukan longmarch menuju pendopo Wahya Wibawa Graha,”ujarnya.
Titik kumpul ini berubah dari agenda awal. Dari yang Sebelumnya aksi demo dilakukan di kantor DPRD Jember menuju ke Pendopo. Hanya difokuskan di jalan RA.Kartini.
Rencana aksi demo menuntut pembayaran proyek wastafel sendiri terjadi setelah berbagai upaya FKKWJ untuk menagih pembayaran wastafel kepada bupati deadlock. Bupati Hendy tetap bersikukuh belum akan membayar selama tidak ada dasar hukum dari APH maupun rekomendasi dari BPK.
Selain melakukan upaya turun ke jalan, proses tuntutan pembayaran wastafel sendiri telah dilakukan dengan upaya gugatan perdata di pengadilan pada Senin (21/2/2022). MOCH H Thamrin , kuasa hukum pemohon gugatan pembayaran wastafel dalam surat gugatannya menyebutkan, Setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan oleh Penggugat dan sudah dibuatkan dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar. Tetapi setelah ada pergantian bupati Jember, dari Faida kepada Hendy Siswanto.
Seluruh pekerjaan wastafel Penggugat tidak dibayar o leh Hendy Siswanto yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan imateriil sebesar Rp.2.201.119.910,- (dua miliar dua ra tus satu juta seratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) dengan perincian
a. Kewajiban pokok sebesar Rp.1.620.114.200,- (satu miliar enam ratus dua puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus rupiah),
b.Biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari supplier (to ko material) sebesar 5% (limaperseratus) sebagai akibat dari keterlambatan membayar pembelian material bahan sebesar Rp.81.005.710,- (delapan puluh satujuta lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah),
c.Kerugian imate ril (mori) yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar
Rp.500.000.000 (lima ratusjuta rupiah).(kik)