PAMEKASAN, IndonesiaPos – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Polres Pamekasan Ungkap hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Razia penyakit masyarakat (Pekat), di Gedung Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan. Sabtu, (2/4/2022).
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, dan di dampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas AKP Nining Dyah dan KBO AKP Bala, menggelar konferensi pers.
Rogib Triyanto mengatakan, operasi cipkon itu dilakukan, hanya menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Razia tersebut petugas berhasil mengamankan 19 orang dari berbagai kasus diantaranya, Satu orang kasus sajam dengan barang bukti sajam jenis clurit, Tiga orang Kasus Miras dengan barang bukti sebanyak 158 botol miras jenis anggur, topi mirng dan arak dan 15 orang kasus premanisme (parkir liar dan pengamen jalanan) dengan barang bukti uang dan alat ngamen.
Penindakan ini dilakukan, menjelang Bulan Suci Ramadhan, sebagai bentuk warning terhadap masyarakat agar tidak terjadi lagi tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh Instansi Pemerintah maupun semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya menekan peredaran miras di Kabupaten Pamekasan. Dan apabila ada informasi tentang tempat-tempat penyimpanan maupun transaksi jual beli miras dan obat-obatan terlarang segera informasikan kepada Polres Pamekasan,”pinta Kapolres.
Kapolres berharap, menjelang dan selama bulan puasa Ramadhan ini suasana Kabupaten Pamekasan kondusif dan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa lebih hidmat dan khusyuk. ( hen )