SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Machfirano AR alias Rano (36) tahun asal Jalan Bolodewo.5 Simolawang Surabaya, hari ini kembali jalani sidang perkara narkoba dengan agenda tuntutan, Selasa (03/12/2019).
Sidang yang di ketuai oleh Hakim Ginting ini digelar diruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany, sementara terdakwa di dampingi Sandhy Krisna, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.
Dalam persidangan ini, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama (11) sebelas tahun denda sebesar Rp 1 millyar subsidair (6) enam bulan kurungan.
Adapun surat tuntutan yang di bacakan JPU tersebut menguraikan, bahwa terdakwa di nyatakan bersalah tanpa hak memiliki menyimpan atau menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak (9) sembilan poket dengan berat bersih 29,16 gram serta (1) satu buah timbangan elektrik.
Hingga dalam perkara ini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena dirasa jika tuntutan yang di jatuhkan JPU terhadap dirinya terlalu berat, maka terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan selanjutnya.(Stev).