<

JPU Tuntut Penusuk Wiranto 16 Tahun Penjara

JAKARTA, IndonesiaPos – Kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, sudah masuk kedalam sidang pembacaan tuntutan.

Terdapat 3 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan, dan ketiganya dituntut dengan pidana yang berbeda.

Terdakwa pertama adalah Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia merupakan orang yang menusuk Wiranto dengan menggunakan kunai. Atas perbuatannya ini ia dituntut pidana selama 16 tahun penjara.

Terdakwa kedua adalah Fitria Andriana. Ia merupakan istri dari Syahrial. Pada saat penyerangan terjadi ia juga berada di lokasi dan mencoba menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto dengan Kunai. Atas perbuatannya ia dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara.

BACA JUGA : Menkopolhukam Wiranto Diserang Dua Orang Tak Dikenal di Pandeglang Banten

Sementara itu terdakwa ketiga adalah Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Basilan. Ia didakwa berbeda dari 2 terdakwa sebelumnya. Samsudin didakwa melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Hal itu dikarenakan ia dan terdakwa pertama berencana untuk menyerang pekerja asing PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan suatu lokasi untuk tempat ‘idad’ atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.

BACA JUGA : Pasca Teroris Serang Wiranto Polda Jatim Perketat Pengawalan Pejabat Negara

Namun untuk mengeksekusi rencana tersebut, keduanya membutuhkan biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa’i atau merampok sebuah toko emas. Rencana tersebut dibahas keduanya selama 1 minggu setelah berencana menyerang pekerja asing.

Tak dijelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut berhasil atau tidak. Namun jaksa menyebut selanjutnya Samsudin melakukan baiat secara mandiri kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. Atas perbuatannya, Samsudin alias Jack Sparrow itu dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan ini sudah dilakukan pada 11 Juni 2020 lalu secara video conference. 

Seperti yang diketahui Wiranto ditusuk orang yang dikenal saat melakukan kunjungan kerja didaerah Banten. Kejadian penusukan ini terjadi di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019.

BERITA TERKINI