<

Jual Motor Curian Sistem Berhasil Diungkap COD Polsek Sukorejo

BLITAR, IndonesiaPos – Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di jalan Kali Porong Kelurahan Pakunden Sukorejo Kota Blitar.

Keduanya tersangka melakukan pencurian sepeda motor Vario pada hari Kamis (13/10/2022) lalu di Jalan Kali Porong RT 01 RW 04 Sukorejo Kota Blitar. Namun, hanya 1×24 jam petugas berhasil meringkusnya. Jum at (14/10/2022).

Dua tersangka berhasil diamankan anggota Polsek Sukorejo itu Novi Prasetya (27) warga Sukorejo Kota Blitar dan Tonu Awan (37) warga Kromengan Kabupaten Malang.

BACA JUGA :

Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian. Honda Vario 125 CC Warna Merah Nomor Polisi AG 6906 PU.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasihumas IPTU Achmad Rochan, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan setelah anggota Reskrim Polsek Sukorejo Menyamar jadi pembeli dan bertransaksi melalui Sistem COD. Tersangka ditangkap di wilayah Tuliskriyo Sanankulon Kabupaten Blitar.

“Setelah anggota melakukan transaksi COD dengan terduga pelaku di Tuliskriyo Sanankulon, dan mengecek kendaraan yang ditawarkan benar bahwa kendaraan tersebut adalah hasil pencurian dengan TKP jalan Kali Porong Kota Blitar,”kata Kasihumas Polres Blitar Kota di Mapolres, Rabu (9/11/2022).

Rochan menambahkan untuk menangkap kedua tersangka, Anggota Reskrim Polsek Sukorejo sebelumnya melakukan penyelidikan salah satunya dengan memantau penjualan motor di media sosial. Hingga akhirnya menjebak pelaku dengan cara membeli motor secara COD.

BACA JUGA :

Modus yang digunakan pelaku yakni berkeliling mencari motor. Ketika sudah mendapatkan motor incarannya, Kedua pelaku membawa sepeda motor curian dengan cara didorong menggunakan sepeda motor. Satu pelaku naik sepeda curian dan satu lagi naik sepeda motor yang dipakai beraksi.

“Saat ini kami masih terus menyelidiki lebih lanjut terkait mungkin pelaku melakukan pencurian di tempat lain,” jelasnya.(lina)

BERITA TERKINI