<

Jurnalis Pamekasan Kompak Tolak Rencana Revisi UU 32 Tahun 2002

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Puluhan wartawan Pamekasan Madura Jawa Timur berunjukrasa di depan kantor DPRD. Mereka menolak Revisi UU Penyiaran penyiaran nomer 32 tahun 2002 yang dilakukan oleh DPR-RI .

Kordinator lapangan (Korlap) Khairul Umam mengatakan, para jurnalis Pamekasan menolak keras atas rencana revisi UU penyiaran.

“Karena revisi itu akan memandulkan kebebasan insan Pers,”katanya. pada Jumat kemarin (17/5/2024).

Dalam aksinya para jurnalis melakukan teatrikal dan  penandatanganan petisi penolakan RUU penyiaran antara DPRD Pamekasan dan jurnalis.

 

“Aksi ini sebagai bentuk penolakan pada revisi ini dan kami terus kawal dan berkordinasi dengan DPRD Pamekasan untuk petisi dan tuntutan kami sampai DPR-RI,”tegasnya.

Selain itu Ketua AJP ini juga menegaskan dengan adanya revisi UU penyiaran itu akan mencederai kebebasan UU Pers.

“Jika ada sengketa maka seharusnya ke dewan pers, dan akan dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),”terangnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto kepada para aksi mengatakan, pihaknya mendukung dan ikut menolak rencana revisi RUU penyiaran. Maka dalam kurun waktu satu Minggu ke depan, pihaknya akan membawa petisi dan penolakan RUU Penyiaran ini ke Jakarta.

“Kalau kami bersikap positif terkait pernyataan teman-teman jurnalis Pamekasan. Kami akan kawal sesuai dengan harapan dari teman-teman jurnalis,”pungkasnya.(ima)

 

 

BERITA TERKINI