<

Jusuf Hamka dan Staf Kemenkeu Berakhir Damai

JAKARTA, IndonesiaPos

Polemik antara pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berakhir damai.

Keduanya telah bertemu dan menjelaskan atas permasalahan yang ada, meskipun belum ada kepastian terkait pembayaran utang Rp 800 miliar.

Adapun dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas terkait status Jusuf Hamka di  PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

“18 Juni 2023 sore menjelang magrib, saya sangat senang diundang Pak Prastowo untuk minum kopi. Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing dan buat kami kita semua teman baik kok. Jadi ya tolonglah, kami enggak usah diadu-adu lagi ya karena kami sudah saling mengerti dan saling memaafkan,”kata Jusuf dalam keterangan video, Senin, (19/6/2023). 

Jusuf mengatakan, keduanya sepakat untuk tidak saling menyalahkan terkait permasalahan yang sebelumnya terjadi. Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Kami semua sepakat bahwa tidak ada yang salah dan benar, semua manusia tidak luput dari khilaf. Jadi yang penting kita hidup ke depan dengan baik dan kita saling dukung, akan jaga marwah departemen keuangan karena departemen keuangan adalah yang mengelola anggaran negara,” ujarnya.

Jusuf menuturkan, terkait utang Pemerintah terhadap perusahaan CMNP yang belum juga di bayar, dia menyerahkan semuanya kepada Allah. “Soal tagihan saya ke departemen keuangan ya udah saya serahkan kepada Allah aja. Di bayar alhamdulillah, engga dibayar wasyukurillah,” ucapnya. 

Sementara itu, Yustinus menegaskan bahwa Jusuf Hamka dan CMNP tidak terkait dengan  kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

“Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa Pak Jusuf Hamka, CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI. Sebagaimana kami sampaikan, tiga entitas yang terkait dengan hak tagih Pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka,”ujarnya. 

Yustinus menuturkan, pihaknya juga menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Pemerintah harus membayar utang kepada Jusuf Hamka yang bila ditotal mencapai Rp 800 miliar. 

“Kami menghormati keputusan pengadilan dan kami terus berproses melakukan kajian review pendalaman, mudah-mudahan kita terus berkomunikasi dan mencari solusi terbaik. Dan harapannya ini adalah solusi win-win yang memenangkan semua pihak, tentu dengan niat dan itikad baik,”imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, emiten jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memutuskan, akan melaporkan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke polisi, atas pencemaran nama baik.

Pengacara Jusuf Hamka, Maqdir Ismail mengungkapkan, pihaknya masih menunggu permintaan maaf Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo hingga Selasa depan.

“Saya tunggu sampai Selasa depan (20 Juni 2023) kalau enggak kita lapor polisi, kita uji dia yang bener atau kita yang bener,”kata Maqdir. Jumat, 16 Juni 2023.

Maqdir menuturkan, CMNP dalam hal ini masih menunggu permintaan maaf tersebut secara terbuka, yang mana salah satunya terkait utang Jusuf Hamka atas Grup CMNP sebesar Rp 775 miliar.

“Karena bagaimanapun juga kita mari jujurlah, jadi orang yang jujur jangan karena lagi berkuasa nginjak-nginjak orang. Itu yang kita harapkan,”ujarnya.

Maqdir menjelaskan, pihaknya tidak ingin masalah ini menimbulkan keributan. Sebab, Jusuf hanya meminta kepada Pemerintah agar membayarkan utang kepada perusahaan. 

“Pak Jusuf ini bukan orang mau ribut, Pak Jusuf meminta Pemerintah supaya kewajiban dibayarkan ke Pak Jusuf. Saya sudah menyurati Kemenkeu sejak 2017, selama ini enggak pernah ditanggapi Kemenkeu,”imbuhnya.

BERITA TERKINI