<

Juven Warga Muyut Aket Tuntut Plasma 25,25 Hektar ke PT MCA

KUTAI BARAT – IndonesiaPos

Juven warga Muyut Aket yang berdomisili di Busur menuntut Plasma 25,25 Hektar pada PT.Marsam Citra Adiperkasa (PT.MCA), yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit di Muyut Aket Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat

Juven menyampaikan, awalnya beberapa tahun sebelumnya, Plasma itu di bayarkan berupa dana Talangan sebesar Rp75 ribu perbulan sampai pada tahun 2022.  Namun, pada tahun 2023 sampai sekarang tahun 2024 (1 tahun 4 bulan) tidak lagi menerima, padahal sudah diangap lunas dana talangan.

“Pembayaran sudah kembali normal tidak ada lagi potongan dana talangan dengan perincian, Rp1.300.000 x 25,25 ha x 16 bulan = Rp525.200.000, itulah Hak Plasmanya,”kata Juven. Pada wartawan. di Kelurahan Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (17/4/2024 )

Menurut Juven, peristiwa ini dibenarkan Manager umum PT MCA, Wendra, bahwa dalam pembicaraannya,  tidak ada lagi dana talangan karena sudah dianggap lunas.

“Maka yang bersangkutan akan menerima full diperkirakan Rp 1.300.000 perhektar, dan dana tersebut diduga telah dibayarkan ke Koperasi Kodaf Umaq oleh PT MCA selama satu tahun lebih sampai sekarang,”terang Juven.

Sementara itu Manager Wendra mengatakan, dirinya tidak mengurusi Plasma. Bahkan Wendra mempersilahkan yang bersangkutan untuk menanyakan ke Koperasi mengenai hal tersebut.“Silahkan tanyakan ke Koperasi Kodaf Umaq,”ujar Wendra melalui media WhatsApp.

Ketika mencoba konfirmasi ke Ketua Koperasi Kodaf Umaq, melalui nomor teleponnya sedang tidak aktif alias tidak dapat dihubungi. (daniel ).

Ganti Rugi Tanah Tak Segera Bayar, Sujiyem Akan Gugat Pemkab Ke Jalur Hukum

 

BERITA TERKINI