SUMENEP,IndonesiaPos
Oknum Kepala Desa (Kades) Kebunan,Kecamatan Kota Sumenep Madura, diduga kuat melakukan penyerobotan sebidang tanah milik Asmawi di Jalan Lingkar Utara yang baru diresmikan di tahun 2019 silam.
Dugaan penyerobotan lahan tersebut, diketahui setelah dibangun jalan pintas tanpa adanya persetujuan dari ahli waris yang berdasarkan penetapan huruf C No 476 SPPT.
Hal itu ditegaskan, oleh Achmad Supyadi, bahwa lahan tersebut sempat mau dibuatkan sertifikat atas nama Kades, namun ia mengajukan permohonan untuk pemblokiran.
“Tanah itu sudah dalam proses pembuatan Sertifikat di Kantor Pertanahan Sumenep, akan tetapi saya sebagai Kuasa Hukum Asmawi mengajukan pemblokiran sementara,”jelasnya.
Pihaknya saat ini telah melakukan pengkajian, bahwasanya pembuatan Sertifikat tersebut tidaklah sah dan bahkan sudah menciderai Hukum.
“Proses pembuatan Sertifikat tersebut jelas tidak sah dan cacat hukum, sebab tanah tersebut sudah jelas bahwa di huruf C atas nama klien saya,”imbuhnya Kuasa Hukum Asmawi.( hen/amn )