<

Kades Salak Curahdami Dilaporkan Ke Kejagung Diduga Korupsi DD Tahun 2022-2024

 BONDOWOSO, IndonesiaPos

Maqbul Budiono, Kepala Desa Salak Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung, oleh LSM Berdikari Bondowoso beberapa waktu lalu.  diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun anggaran 2022 – 2024,  sebesar Rp, 1.951.909.000.

Berikut kronologis yang diantaranya ;

  1. Pembangunan cor beton di RT 08, Dusun Gunung Piring, tahun anggaran 2022
  2. Pembangunan jembatan di Dusun Dukdabah RT 17 Utara Sawah, anggataran tahun 2022
  3. Pengadaaan kolam ikan, anggaran tahun 2022.
  4. Pembangunan Pavingisasi di RT 01, anggaran tahun 2022.
  5. Pembangunan Plengsengan di RT 04, anggaran tahun 2022.
  6. Pengadaan ternak kambing, anggaran tahun 2022-2023.
  7. Pengadaan mobil desa anggaran tahun 2022.
  8. Pembangunan Plengsengan anggaran tahun 2023.
  9. Pengadaan penerangan jalan (PJU) anggaran tahun 2023-2024.
  10. Pengadaan mesin Rajang tembakau, anggaran tahun 2023.
  11. Beras bantuan pangan (Bapang) 10kg. anggaran tahun 2024.
  12. Dana operasioanal perangkat Desa anggaran tahun 2023-2024.
  13. Pengalihan bantuan langsung tunai (BLT) anggaran tahun 2022-2023.

Ketua LSM Berdikari Hery Masduki mengemukakan, pada tahun 2022, Kepala Desa Sumber Salak Kecamatan Curahdami menganggarkan DD sebesar Rp.869.373.000, untuk kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dan lainnya).

“Pada tahun 2023 Kepala Desa Sumber Salak Kecamatan Curahdami menganggarkan DD sebesar  Rp.930.350.000, untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lainnya,”katanya.

Selanjuntnya, pada tahun 2024 Kepala Desa Sumber Salak Kecamatan Curahdami menganggarkan DD sebesar Rp.934.626.000, untuk kegiatan Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung dan lainnya.

“Total kegiatan sejak tahun 2022 hingga 2024, sebesar Rp1.951.909.000, sehingga berpotensi dikorupsi,”katanya.

Berikut hasil temuan LSM Berdikari bahwa, anggaran pada tahun 2022  sebesar Rp. 869.373.000 dianggarkan untuk beberapa kegiatan diantaranya :

  1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 57.254.000
  2. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 30.320.000
  3. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp1,333,325,000
  4. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 14.885.000
  5. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 9.850.000
  6. Pengembangan Sistem Informasi Desa 596.500
  7. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 15.678.500
  8. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 36.050.000
  9. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 23.321.500
  10. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 36.000.000
  11. Penanggulangan Bencana Rp 12.350.000
  12. Keadaan Mendesak Rp 90.000.000
  13. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 24.000.000
  14. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 26.000.000
  15. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 5.000.000

Untuk Penyaluran Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp930.350.000 dianggarkan untuk beberapa kegiatan diantaranya

  1. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 50.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 340.450.000

Pada Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Desa Rp 94.661.000, diantaranya,

  1. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.160.000
  2. Keadaan Mendesak Rp 36.000.000
  3. Penanggulangan Bencana Rp 25.000.000
  4. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 34.529.000
  5. Pembinaan Kelompok Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 25.000.000
  6. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 38.976.000
  7. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 48.000.000
  8. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung,) Rp 40.000.000
  9. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung,) Rp 54.800.000
  10. Pengembangan Sistem Informasi Desa 400.000
  11. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 9.850.000

Untuk penyaluran Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp. 930.350.000, dengan Status Desa MAJU dianggarkan untuk beberapa kegiatan diantaranya;

  1. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 112,319,000
  2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.000.000
  3. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 16.150.000
  4. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 90.000.000
  5. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
  6. Rp 80.000.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.840.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.390.000
  9. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 36.000.000
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/PengadaanSarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 5.850.000
  11. Keadaan Mendesak Rp 54.000.000

BACA JUGA

KPK Tahan Karna Suswandi, Tersangka Korupsi Dana PEN di Situbondo

Selain itu, pada tahun 2024 Maqbul Budiono, Kades Sumber Salak Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, diduga kuat melakukan tidak pidana Penggelapan bantuan pangan dari Bulog masing-masing perkepala keluarga sebanyak 10 Kg, sebanyak kurang lebih  14 kepala KK. Namun, beras milik 14 KK tidak disalurkan, kemudian diangkut oleh sejumlah Perangkat Desa Sumber Salak yang bernama; Karyoto, Anwar Basori, Royhan Maulana dan Suyanto.

“Beras tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. diangkut dengan menggunakan sepeda motor.  Kemuadian pada saat para perangkat desa sedang beraksi, tiba-tiba di grebeg oleh sejumlah warga, kemudian beras tersebut diamankan ke Kantor Desa Sumber Salak, yang disaksikan oleh anggota Polsek Curahdami. Namun, beras tersebut tidak ada,”bebernya.

“Kami LSM Berdikari Kabupaten Bondowoso mohon dengan hormat kepada Kajari Bondowoso Cq, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, untuk memanggil dan memeriksa terlapor (Kades Sumber Salak Kecamatan Curahdami) dan pihak terkait, agar mempertanggungjawabkan perbutanya secara hukum, peraturan dan perundangan yang berlaku,”tambahnya. (Tim)

BERITA TERKINI