BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Wisata alam Pemandangan Arak-arak terletak di ujung utara Kabupaten Bondowoso, dan salah satu aset wisata andalan. Selain banyak dikunjungi para pelancong dari domestik, juga mancanegara.
Pemandangan Arak-arak ini menjadi idola, pada momen hari tertentu bisa ribuan pengunjung akan memadati bersama keluarganya. Tentu, hasil retribusi pengunjung menyumbangkan PAD bagi daerah.
Bahkan tahun 2020 objek wisata ini dalam desain plan-nya akan dilengkapi berbagai fasilitas yang membuat nyaman pengunjung. Khususnya bagi pengunjung dari luar daerah dengan rest area berbagai suguhan kuliner.
Harapan boleh saja tinggi, tapi kini mulai menemui protes warga. Lantaran Pemandangan Arak-arak yang telah bertahun-tahun sejak orde baru aset wisata Bondowoso, tanahnya di-klaim warga setempat. Mereka merasa bayar pajak dengan SPPT yang mereka pegang.
Hal ini diungkap Abdul Waris alias Pak Ayuni, warga Desa Sumber Canting, Kecamatan Wringin mengaku pemilik tanah wisata alam Pemandangan Arak-arak.
Kepemilikan tanah wisata arak-arak tersebut terkuak setelah saudaranya Abdul Waris yang berjualan di kawasan wisata dilarang dan diusir oleh pengelola tempat wisata itu.
“Padahal saudara saya itu berjualan di luar pagar wisata. Sedangkan, yang bekerja di tempat wisata itu bukan dari keluarga saya. Parahnya, malah orang luar desa setempat,” katanya.
Abdul Waris menegaskan, lahan yang sudah lama menjadi kawasan destinasi wisata itu ia minta melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) supaya memperjelas atas hak dan status tanah tersebut.
Sedangkan Disparpora, sampai saat ini hanya mengambil manfaatnya saja atas lahan tersebut. Bahkan pihaknya dan keluarga diposisikan tidak memiliki hak atas tanah warisan orangtuanya itu.
”Ini bukti kepemilikan atas hak tanah yang saya pegang. Ada bukti SPPT, Kerawangan dan Leter C. Sampai 2018 saya masih tetap membayar pajak atas tanah saya yang dipakai Disparpora sebagai tempat wisata seluas kurang lebih 7.000 sekian Desiarah dari masjid sampai ke sumber,” pungkasnya.
Sementara itu, Nurhasanah Kades Sumber Canting membenarkan, jika sebagian tanah yang dijadikan tempat wisata alam Pemandangan Arak-arak merupakan milik Abdul Waris. Sampai saat ini, yang bersangkutan tetap memenuhi pambayaran wajib pajak atas nama Abdul Waris, tanah yang dimilikinya.
”Kalau menerima SPPT, itu kan hak seseorang memiliki hak atas tanahnya. Dan, Pak Abdul itu sudah menunjukan bukti-bukti kepemilikanya, baik Leter C dan juga bukti di Kerawangan Desa,”ungkap Nurhasanah.