<

Kajari Jakpus : Pengeroyok Ade Armando Segera Diadili

JAKARTA, IndonesiaPos – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat (Jakpus),”kata Kepala Kejari Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, Kamis, (26/5/2022).

Dalam perkara ini, kata dia, ada beberapa tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando yaitu Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

“Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu korban atas nama Ade Armando, sehingga Ade Armando mengakibatkan luka-luka,” ujarnya.

BACA JUGA : Idayati Adik Jokowi Resmi Jadi Istri Ketua MK Anwar Usman

Menurut dia, peristiwa pengeroyokan dalam berkas perkara terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat  aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI.

Atas perbuatannya, kata dia, keenam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

“Untuk kepentingan penuntutan pidana, maka keenam tersangka ditahan tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022,” ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, Immanuel mengatakan jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa Penuntut selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,”imbuhnya. (viv)

 

 

BERITA TERKINI