DEPOK, IndonesiaPos
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat. Pria berinisial A ini ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu (cangklong), empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.
Selain A, polisi juga menangkap M, yang diduga pemasok narkoba kepada A, dimana keduanya berkenalan dan jadi akrab saat M menghuni Lapas pada 2009 silam.
Hasil tes urine A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Rika menyatakan pihak Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Namun, tersangka dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan.
“Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti seperti dilansir CNN Indonesia, Minggu (18/7/2021).
Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.