<

Kanwil Kemenkum HAM Jatim Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perseorangan Pada Palaku UMKM

SURABAYA,IndonesiaPos

Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) memberikan fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Bahkan, gratis pendataran merk.

Selain itu, masyarakat bisa mendapatkan layanan itu di Legal Expo Hari Dharma Karya Dhika 2021 Jatim yang digelar di BG Junction Surabaya pada Senin 25 hingga 26 Oktober 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan, fasilitas ini diberikan dalam rangka hari jadi Kemenkumham atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2021, sengaja memberikan fasilitas free PNBP bagi sepuluh masyarakat Jatim yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan.

“Khusus untuk pendaftaran merk gratis, kami menggandeng Pemkot Surabaya yang selama ini aktif memfasilitasi UMKM,” ujar Krismono.

Tidak hanya itu, masyarakat bisa memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis. Baik dari  layanan keimigrasian,  juga penerbitan dan penggantian paspor/ kitas.

Sedangkan untuk layanan Kekayaan Intelektual, terdapat pada layanan konsultasi dan pendaftaran hak cipta maupun paten.

“Jika masyarakat memiliki persoalan terkait layanan hukum dan HAM lainnya bisa datang secara langsung,”katanya.

Pihaknya  juga memberikan pelayanan khusus pada seluruh UPT jajaran. Baik imigrasi, lapas/ rutan, bapas, rupbasan hingga balai harta peninggalan. Selama dua hari ini, pelayanan di seluruh satker akan mengenakan baju adat sebagai upaya melestarikan budaya lokal.

Krismono berharap, layanan yang diberikan jajarannya bisa bermanfaat untuk masyarakat Jatim, sehingga dapat berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi di Jatim.

“Karena, masyarakat bisa semakin mudah dalam mendapatkan akses dan perlindungan hukum, dan program ini terobosan baru dari Menkumham Yasonna H Laoly yaitu Perseroan Perorangan,”tandasnya.

“Dia menambahkan, badan hukum baru yang diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM, karena Badan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang nantinya dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia yang saat ini tengah melemah,”tegasnya.

Saat ini Perseroan Perorangan mendapat dukungan dari Bank Mandiri dan Bank BNI. Pemilik Perseroan Perorangan akan mendapatkan benefit berupa kemudahan dalam pendanaan. “Perseroan ini dilakukan secara perorangan namun dengan limited liability dan pendaftaran yang sangat mudah secara online serta legalitas yang baik,”terang Krismono. (hen)

 

BERITA TERKINI