SURABAYA, IndonesiaPos
Hukuman pidana sudah menanti bagi mereka yang melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Jawa Timur. Itu terdiri dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pelanggar PSBB akan dijerat Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Passal 216 KUHP.
“Mekanisme penindakan itu akan diserahkan kepada Polres jajaran Polda Jatim yang pemerintah daerahnya memberlakukan PSBB. Ini sebagai efek jera bahwa pemerintah tidak main-main soal penanganan COVID-19 ini. Yang sekarang terjaring razia akan kami tahan 1×24 jam,” kata Luki di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (3/5/2020).
Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi , “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”
Sedangkan, Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho juga menyatakan hukuman pidana sebagai upaya terakhir yang dipilih aparat kepolisian dalam mencegah penyebaran COVID-19. Sosialisasi dan patroli, kata dia, akan terus dilakukan pada jam malam setiap harinya.
“Tentunya, jika terus melanggar, kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sandi.