<

Kapolda Metro Jaya Tantang Firli Untuk Penuhi Panggilan

JAKARTA, IndonesiaPos

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk kesekian kalinya dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Selasa (14/11/2023). Namun, dia dijadwalkan akan memimpin konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong.

“Pimpinan nanti dijdwalkan ketua (Firli), tapi nanti kita tunggu saja bila ada perubahan ya,”kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan konferensi pers dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB. Status hukum lima orang yang ditangkap akan dibeberkan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menantang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli ditantang memenuhi panggilan terkait kasus pemerasan hari ini, 14 November 2024.

“Panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau enggak,”ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin, (13/11/2023).

Pemeriksaan kali ini bertepatan dengan pemanggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap dugaan pelanggaran etik Firli.

Karyoto menyebut pihaknya bakal memperjelas hal ini. “Nanti saya tanya Dirkrimsus (Ade Safri), sudah koordinasi belum dengan Dewas KPK,”ujar Karyoto.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, 14 November 2023.

“ICW mendesak Firli Bahuri agar mendatangi pemeriksaan di Polda Metro Jaya berkenaan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara,”kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).

Menurut Kurnia, Firli tidak boleh memberikan contoh buruk dalam penanganan hukum. Apalagi, Ketua KPK itu merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga.

“Sebagai pimpinan KPK sekaligus purnawirawan jenderal polisi, mestinya ia tidak memberikan contoh buruk dengan berulang kali mangkir dari panggilan Penyidik. Dari aspek hukum, memenuhi panggilan Penyidik bersifat wajib berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menyebut Firli seharusnya percaya diri untuk memenuhi panggilan Polda Metro hari ini. Terbilang, lanjutnya, Ketua KPK itu kerap membantah terlibat atas tuduhan tersebut, dan merasa tidak bersalah.

“Jika Firli merasa bersih, harusnya ia berani menghadapi proses hukum. Dengan mangkir semacam itu, wajar jika kemudian masyarakat menaruh prasangka buruk bahwa Firli adalah pelaku sebenarnya dan ia sedang bersiasat untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ucap Kurnia.

Polda Metro Jaya juga diminta tidak membuat perkara ini berlarut. Jika Firli mangkir hari ini, gelar perkara diharap dilakukan.

“Skenario terburuknya, jika Firli tetap tidak hadir, maka ICW mendorong Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara esok hari untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut,”kata Kurnia.

Namun, jika keterangan Firli tetap dibutuhkan sebelum perkara, ICW menyarankan Polda Metro Jaya melakukan penangkapan. Tujuannya agar penanganan kasus menjadi lebih cepat.

BERITA TERKINI