PAMEKASAN,IndonesiaPos – Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, menghimbau kepada lapisan masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk bersama sama dalam mencegah sebaran Covid-19, dengan mematuhi protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan Satgas Covid-19.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak mengambil paksa jenazah Covid-19 yang sudah ditangani oleh Satgas Covid-19,”katanya.
Kapolres menambahkan, bahwa dengan adanya upaya mengambil paksa jenazah Covid-19 ini merupakan perilaku yang sudah melanggar ketentuan hukum yang mengakibatkan resiko penularan bagi keluarga dan masyarakat lainnya.
“Dan itu sangat berisiko sehingga akan menyebabkan bertambahnya masyarakat yang terpapar virus Corona,jelasnya.
Kepolisian akan tetap melakukan upaya mengedukasi masyarakat terkait protokol penanganan jenazah pasien Covid-19. “Semoga kita semua diberikan perlindungan dan keselamatan oleh Allah SWT dan terbebas dari Covid-19,”pungkas Orang nomor satu di wilayah hukum Polres Pamekasan. ( Ndri ).