PAMEKASAN,IndonesiaPos – Kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang di lakukan oleh tersangka Yusuf Alkaf, hari ini dirilis oleh Kapolres Pemekasan AKBP Rogib Triyanto, di Gedung Ksatria Bhayangkara. Selasa, (8/2/2022)
Rogib Triyanto, menegaskan, sampai saat ini belum ada penambahan korban dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh inisial tersangka.
Menanggapi berita disalah satu media online, menyebutkan, ada penambahan korban. Namun, hal itu dibantah oleh Kapolres bahwa dirinya tak memberikan steatment itu kepada wartawan yang telah menayangkan adanya penambahan korban kasus pencabulan gadis dibawah umur.
“Hingga saat ini, belum ada penambahan korban atau informasi terbaru terkait kasus pencabulan yang di lakukan oleh YA,”tandas Rogib.
Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya masih berkonsentrasi dengan 2 korban. Pihaknya masih melakukan penyidikan dan mendalami kasus itu.
“Jadi, saya tegaskan, untuk penambahan korban sampai saat ini belum ada informasi,”tukasnya.
Menurutnya, apabila nanti ada tambahan korban pasti akan disampaikan kepada media.
“Kami akan tetap menyampaikan mengenai perkembangan penyidikan dan penyelidikan, dan apabila nantinya dipastikan ada penambahan korban pihaknya pasti sampaikan,”tutur Kapolres.
Untuk diketahui, tersangka Yusuf Alkaf, berhasil diringkus oleh anggota Reskrim Polres Pamekasan di Pasar Omben Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dengan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada (31/1/2022), malam. Dan langsung ditahan di Mapolres Pamekasan.
Reporter ; hen