<

Kapolres Pamekasan Beberkan Modus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MS.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada hari Jumat 22 Desember 2023, saat itu Korban ER (11) dititipkan di salah satu panti asuhan, karena ER merupakan anak yatim.

Namun, ER saat pulang ke rumahnya, ibunya melihat ER tidak seperti biasanya, dan melihat ada perubahan tingkah laku ER yang semakin tertutup dan pendiam.

“Mencurigai sikap anaknya, sang ibu lalu menanyakan kepada ER apa ada masalah di panti asuhan,”ujarnya Jazuli, kepada sejumlah wartawan. Rabu 10/01/2024.

Jazuli menambahkan, korban akhirnya mengakui kalau dirinya telah dicabuli oleh MS dengan cara meraba payudara  dan kemaluannya pada saat korban sedang tidur di kamar panti asuhan.

“MS melakukan pencabulan terhadap ER saat korban sedang tidur,”ujarnya.

Mendengar cerita korban, sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.

Akhirnya MS pelaku pencabulan warga Dusun Morbedih,  Desa Panaguan Kecamatan Larangan Pamekasan diamankan.

Akibat perbuatannya, tersangka MS di jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jonto Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014. (ima/heny)

Unit PPA Polres Pamekasan Amankan Pelaku Pecabulan Anak Dibawah Umur

BERITA TERKINI