SAMPANG, IndonesiaPos
Baru baru ini media sosial di gegerkan dengan video seorang laki laki menelanjangi perempuan disalah satu jalan di kota Bahari Sampang,
Warga net dengan mudah melihat foto foto tersebut lewat aplikasi Facebook, Instagram dan Twitter. Sehingga banyak kalangan yang menghujat laki-laki dalam video yang dengan tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita.
Bahkan kebanyakan kaum Nitizen banyak yang menyalahkan oknum dengan sengaja merekam dan menyebarkan video tersebut.
Seperti pemilik akun Puspa yang mengomentari kiriman akun FB dengan nama Mas Gendhon.
Beredarnya video yang tidak layak di tonton tersebut, masyarakat melaporkan kepada Polres Sampang agar pelaku dan penyebar video tersebut di tangkap dan di usut.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo S. S.IK, MH menindak lanjuti laporan masyarakat dengan memberikan intruksi kepada seluruh anggota dan jajarannya agar cepat mengusut tuntas para pelaku dan penyebar video yang adegannya di pinggir jalan raya.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS berpesan kepada seluruh pengguna aplikasi Facebok, Instagram, Twitter dan aplikasi lain untuk bijak dalam menggunakan media tersebut.
“Semua pengguna aplikasi media sosial wajib mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam,”pesan Kapolres.
Menurut Kapolres Didit, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan U U Nomer 11 tahun 2008, tentang tata cara penggunaan aplikasi Media Sosial.
“Setiap pengguna aplikasi media sosial wajib mematuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku,”kata Kapolres AKBP Didit.
Dirinya menghimbau, kepada semua warga Sampang agar bijak menggunakan media sosial, Jangan pernah mengirim atau membagikan kontens-kontens video maupun gambar pornografi serta video atau gambar ujaran kebencian (Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial di kawasan Kabupaten Sampang.
“Kami tidak segan segan untuk bertindak tegas apabila pemilk akun menyebarkan video atau ujaran yang akan berakibat merusak kondusifitas Kamtibmas Kabupaten Sampang dengan U U yang berlaku,”tegas Didit. (Heny).