<

Kapolsek Torjun Sidak Dua Apotik di Wilayah Hukumnya

SAMPANG, IndonesiaPos – Kapolsek Torjun AKP Heriyanto bersama anggotanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke  apotik Apotik Torjun dan Apotik Sumber Sehat di Jalan Raya Torjun Sampan, Madura pada  Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

AKP Heriyanto, mengatakan, sidak ini dilakukan atas perintah langsung Kapolres Sampang AKBP Arman. Bahkan, seluruh Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran untuk memantau perkembangan Sitkamtibmas, yang terkait dengan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipika (Gg GAPA) pada anak.

“Peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) ,sehingga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak,”kata Heriyanto,

AKP Heriyanto yang Kanit Reskrim Aiptu Purnomo dan Kanit Binmas Aipda Fauzi Imroni, kepada para pemilik mengaku ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam melindungi anak-anak dari kasus gagal ginjal.

BACA JUGA :

Menurutnya, sedkitnya ada lima obat sirop untuk sementara dilarang dan ditarik oleh  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM,  diantaranya,

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml,
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml,
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

“Lima obat sirop itu, untuk sementara dilarang diperjual belikan sambil menunggu intruksi dan BPOM,”katanya.

BACA JUGA :

Sementara itu, pemilik Apotik Sumber Sehat Nur Aisyah Widya Ningrum mengaku, jika pihaknya telah menerima surat edaran dari BPOM terkait obat sirup yang masuk daftar larangan edar dan tidak menjual produk tersebut kepada masyarakat.

“Surat edaran dari BPOM itu akan selalu kami patuhi, dan kami siap untuk bekerjasama dengan Polsek Torjun dalam upaya mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah Kecamatan Torjun Sampang,”katanya. (hen)

BERITA TERKINI