<

Kasat Narkoba Membantah Penangkapan ” S ” Jebakan Batman

KUTAI BARAT – IndonesiaPos

Kasat Narkoba Kutai Barat Iptu Muh Ridwan SH membantah keras Tuduhan yang menyatakan bahwa Tersangka ” S ” Jebakan Betmen

Hal tersebut dijelaskan saat Konfirmasi bertempat di Kantor Polres Kutai Barat Jln.Gajah Mada nomor 03 Barong Tongkok Kutai Barat, Selasa (20/5/2025)

Menurutnya Pemberian dana oleh oknum sejumlah satu juta tujuh ratus ribu rupiah kepada di Duga Tersangka ” S ” untuk membeli Narkoba jenis sabu-sabu.
“itu bukan Jebakan, yang dinamakan Jebakan kalau saya suruh antar barang lantas ditengah jalan ditngkap anggota saya, itu baru namanya”Jebakan, ini sistem Undercover buy artinya Pembelian terselubung yang hanya boleh dilakukan oleh Penyelidik yang dalam penyelidikannya dicurigai sebagai bandar, Pengedar atau Pemakai Narkoba berdasarkan Pasal 75 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap kasat

Dari hasil penyelidikan, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa masih ada jaringan jual beli dan perantara narkoba termasuk “S” di Kampung Muara Jawaq bahkan orang Perusahaan pun memesan melalui yang bersangkutan,

“Untuk membuktikan ada tidaknya keterlibatan tersangka S ,anggota memancing memakai sistem undecover buy dengan memesan 1 G seharga dua juta tujuh ratus ribu rupiah tapi kurang satu juta rupiah dan ketemunya di Rumah sakit His dengan membawa pesanan 2 Poket sabu,sebagai barang bukti,anggota langsung menangkapnya,Itulah sekilas kronologis lengkapnya di BAP Penyidik,” ujar kasat narkoba

Ridwan mengatakan, proses Penyelidikan dan hasil gelar perkara akhirnya ditetapkan “S ” sebagai jaringan Narkoba dan telah ditahan,sekarang ini sudah tahap pemberkasan setelah selesai masuk Tahap 1 ke Kejaksaan yang tugasnya meneliti apakah berkasnya sudah lengkap atau belum, setelah itu barulah pihak kejaksaan.menetapkan P21 apabila sudah lengkap,kalau belum masih Tahap P18 dan P19,”jelasnya,

Tindak Pidana yang dikenakan sama “S” Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 Tahun ke atas denda 1 m bagi Pengedar dan Pasal 127 dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara bagi Pemakai,”pungkas kasat narkoba.(daniel)

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos